Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Pemuda Ponorogo Nekad ke Demo 22 Mei Meski Dicegat Polisi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Suasana pengamanan saat tim Gegana Polda Metro Jaya memeriksa tas mencurigakan di tengah massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat yang sedang menggelar aksi demo di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. TEMPO/Subekti
Suasana pengamanan saat tim Gegana Polda Metro Jaya memeriksa tas mencurigakan di tengah massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat yang sedang menggelar aksi demo di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ratusan massa yang mau mengikuti aksi Demo 22 Mei 2019 di kantor Badan Pengawas Pemilu Jalan M.H. Thamrin dihadang barisan polisi di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Selasa, 21 Mei 2019.

Salah seorang dari massa yang dilarang adalah Septian Adi Nugroho, 24 tahun, bersama empat orang temannya yang datang dari Ponorogo, Jawa Timur.

Baca : Penyebab Massa Demo 22 Mei Bentrok dengan Polisi di Bawaslu

Ia ditahan dari depan Gedung Wisma Nusantara, yang menjadi titik penutupan Jalan M.H. Thamrin dari Jalan Jenderal Sudirman ke arah Sarinah, untuk menuju kantor Bawaslu. “Saya tiba sejak setengah lima, tapi sudah tidak boleh masuk. Kata mereka (polisi) alasannya agar tidak ramai,” kata Septian saat ditemui.

Septian dan ratusan massa lainnya menyatakan bakal tetap bertahan di kawasan Thamrin karena ingin mengikuti aksi kedaulatan rakyat di depan kantor Bawaslu pada Rabu, 22 Mei 2019. Menurut dia, kedatangannya bersama teman-temannya ke Jakarta merupakan salah satu ikhtiar untuk membuktikan banyaknya kecurangan terhadap hasil pemilu.

Seorang peserta aksi dari Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat melakukan salam komando dengan polisi setelah berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan bahwa Aksi 22 Mei dari Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat di depan kantor Bawaslu berjalan lancar. REUTERS

Ia menuturkan sebagian masyarakat tahu terhadap hasil pemilu saat ini banyak terjadi kecurangan. Bahkan, kecurangan tersbut sudah terekam gambar, video dan data. “Ikhtiar saya agar suara umat diak dicuri,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Septian, sedikitnya ada 500 kecurangan yang telah terjadi dalam pemilu ini. Kata dia, data kecurangan tersebut jangan dilihat dari jumlahnya, melainkan tindakan kejahatannya terhadap hasil pemilu.

Jika kecurangan itu tidak ditindak, kata dia, sama halnya membiarkan kezaliman. Kecurangan, kata dia lagi, akan memunculkan kehancuran. “Semua harus jujur, adil, tanpa intervensi, menakuti, menekan rakyat.“

Emah Heriati, 50 tahun, dengan rombongan ibu-ibu lainnya juga dihadang oleh polisi dan dilarang untuk mengikuti unjuk rasa. Ia mengaku telah datang sejak pukul 16.00. “Saya warga negara yang bak. Jadi saya patuhi,” ujarnya. “Tapi saya akan tetap ikut untuk aksi 22 Mei besok.”

Baca : Massa Pendukung Prabowo di Bawaslu: Hari Ini Cukup, Besok Lagi

Warga Bogor itu menyatakan bakal menunggu sampai selesai salat Magrib untuk ikut menemui massa yang berunjuk rasa di depan Bawaslu. Namun, jika sampai pukul 19.00, polisi tetap melarang masuk, Emah akan pulang dan kembali lagi besok pagi.

“Saya mau ikut berjuang. Sudah nyata sekali kecurangan pemilu ini. Kecurangan ditunjukan di depan mata,” ujar Emah soal keikutsertaan di Demo 22 Mei. “Kemenangan sudah di tangan rakyat tapi dicuri.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

14 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

5 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

7 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.